Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar jubir BGN Tysa Novenny di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme penyaluran anggaran, gaji pengawas gizi dan keuangan akan dibayarkan melalui skema top up virtual account (VA) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG.

Setiap kali top up dilakukan, anggaran yang disalurkan mencakup sejumlah komponen kebutuhan operasional SPPG, termasuk pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.

Baca juga: BGN sebut tak ada kewajiban SPPG kurangi jumlah tenaga relawan MBG

"Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional, dan insentif pelayanan, juga jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," katanya.

Tysa melanjutkan, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG untuk memastikan setiap komponen kebutuhan SPPG dapat terpenuhi sesuai peruntukannya.

BGN juga menegaskan, tidak ada kewajiban bagi untuk mengurangi jumlah tenaga relawan (di antaranya petugas pemorsian, sopir) dalam pelaksanaan Program MBG.

Tysa menyebutkan, perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur, dengan tetap memperhatikan batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," tuturnya.

Baca juga: BGN: Rekrutmen pejabat KPK untuk perkuat komitmen MBG tanpa korupsi

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Lintang Budiyanti Prameswari

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira