- Senin, 26 Oktober 2026 13:59 WIB
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (ketiga kiri) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (ketiga kanan), Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Yulianto Aji Sadono (kiri), Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy (kedua kiri), Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah (kedua kanan) dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi (kanan) menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026). Bursa Efek Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan karakteristik pasar modal Indonesia, memperketat pengawasan, menyempurnakan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dan Buyback saham tanpa RUPS diperpanjang hingga Juni 2027. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (kanan) bersama Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Yulianto Aji Sadono (kiri) dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy (tengah) menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026). Bursa Efek Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan karakteristik pasar modal Indonesia, memperketat pengawasan, menyempurnakan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dan Buyback saham tanpa RUPS diperpanjang hingga Juni 2027. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026). Bursa Efek Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan karakteristik pasar modal Indonesia, memperketat pengawasan, menyempurnakan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dan Buyback saham tanpa RUPS diperpanjang hingga Juni 2027. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · antaranews.com
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira