ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan barang bukti 3.608 karung kratom (Mitragyna speciosa), Rabu (04/11). Pemusnahan dilakukan karena perkara kepabeanan tersebut telah mendapat ketetapan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Semarang. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Andi Bagasela

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira