ANTARA - Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10). Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. (Ricki Putra Harahap/Rizky Bagus Dhermawan/Arsy Fitriady)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira