Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas di Subang, Jawa Barat, sebanyak 1.257 balpres dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Suhasto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup.

Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.

“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.

Suhasto mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W.

Saat ini, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Suhasto memastikan penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di gudang, tetapi juga akan menelusuri asal barang hingga jaringan distribusi.

“Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang impor ilegal dengan tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusinya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Nadia Putri Rahmani

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira