Jakarta (ANTARA) - Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menilai masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Penyidik justru kembali menggunakan undang-undang ITE atau bahkan pasal dalam KUHP yang melemahkan korban," kata Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim dalam diskusi bertajuk Catatan Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis.

Hal ini disebabkan masih banyaknya aparat penegak hukum yang tidak memahami UU TPKS.

Menurut dia, UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan implementasi di lapangan sejak disahkan pada 9 Mei 2022.

Selain banyaknya penyidik yang belum memahami UU TPKS, pihaknya juga menemukan keterbatasan infrastruktur digital yang dimiliki Polres sehingga menyulitkan penyidik dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender online.

Baca juga: Unpas bentuk tim investigasi usut dugaan kekerasan seksual oleh dosen

"Ada keterbatasan kapasitas di tingkat Polres yang belum memiliki divisi siber, sehingga kasus harus dirujuk ke Polda dan itu kemudian memperpanjang proses penanganan," kata Ulfa Kasim.

Pihaknya mencontohkan ada kasus kekerasan yang penanganannya didampingi oleh Kapal Perempuan.

Korban tinggal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Namun untuk melaporkan kasusnya, korban harus pergi ke Polda Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Sultra, yang jaraknya sangat jauh dari Muna dan melewati jalur laut.

Ia menambahkan tantangan lainnya adalah setiap platform digital memiliki kebijakan masing-masing dalam menangani kekerasan online.

"Seringkali kasus pada akhirnya jadi tafsir aparat dan unitnya untuk menangani perkara," kata Ulfa Kasim.

Selain itu, kondisi psikologis korban yang ragu untuk melapor.

"Kadang-kadang korban masih ragu untuk meneruskan kasus atau tidak," katanya.

Baca juga: Komnas dorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Anita Permata Dewi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira