Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menambah jumlah bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank, dengan memasukkan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank penampung baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA, khususnya fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank penampung DHE SDA, yang terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
Kelima bank BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Pemerintah tambah 3 negara tujuan ekspor yang terima relaksasi DHE SDA
Baca juga: Suahasil: Revisi DHE SDA bakal perbesar konversi dolar AS ke rupiah
Sementara itu, kelompok bank non-BUMN mencakup Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia. Kini, daftarnya bertambah dengan OCBC NISP.
Perluasan daftar bank ini merupakan bagian dari fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah, termasuk bank non-BUMN.
Fasilitas tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada sistem keuangan Indonesia.
“Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar,” ujar Airlangga.
Baca juga: Pemerintah berencana revisi kebijakan DHE SDA
Baca juga: OJK imbau bank devisa yang ditunjuk tetap "prudent" kelola dana DHE
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Imamatul Silfia
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira