Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menegaskan setiap aktivitas penarikan dan pemasangan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta harus mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Apjatel Jabodetabek, Anton F. Belnis, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan penyelenggara jaringan perlu diperketat untuk memastikan pekerjaan di lapangan berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu lingkungan dan estetika kota.
Menurut Anton, setiap pekerjaan jaringan, khususnya penanganan gangguan, harus memiliki dasar yang jelas berupa trouble ticket atau bukti laporan gangguan dari perusahaan penyelenggara jaringan maupun masyarakat.
"Kalau ada kegiatan di lapangan, yang pertama harus dipastikan adalah apakah pekerjaan tersebut karena adanya gangguan. Dasarnya apa? Harus ada trouble ticket dari perusahaan atau laporan gangguan masyarakat," kata Anton setelah meninjau kegiatan pemutusan kabel utilitas di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis.
Ia menjelaskan petugas satuan tugas (Satgas) kelurahan hingga kecamatan dapat meminta bukti trouble ticket kepada pekerja yang melakukan aktivitas di lapangan.
Apabila pekerja tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, petugas berhak mempertanyakan dasar pekerjaan, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pemasangan jaringan baru.
"Kalau tidak ada trouble ticket, berarti harus dipastikan apakah itu kegiatan baru. Kalau memang pekerjaan baru, seharusnya ada proses perizinannya terlebih dahulu. Kalau tidak ada, tentu tidak boleh dilakukan penarikan atau pemasangan kabel," tegasnya.
Anton berharap pengawasan terhadap aktivitas penyelenggara jaringan terus ditingkatkan melalui koordinasi antara Apjatel, pemerintah daerah, serta petugas di tingkat wilayah guna mewujudkan penataan kabel telekomunikasi yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Bina Marga berkolaborasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) melakukan penataan kabel udara di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.
"Penataan kabel di Jalan Kembangan Raya dimulai dengan pemutusan kabel sepanjang tiga kilometer," kata Ketua Subkelompok Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Ahmad Sapii di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan program penataan kabel utilitas di Jakarta Barat mencakup enam ruas jalan dengan total panjang penanganan mencapai 15,5 kilometer.
Keenam ruas jalan tersebut meliputi Jalan Meruya Selatan sepanjang 1.100 meter, Jalan Utan Jati 6.000 meter, Jalan Kusuma 1.600 meter, Jalan Brigjen Katamso 2.600 meter, Jalan Kembangan Raya 3.000 meter, serta Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1.200 meter.
"Setelah Jalan Kembangan Raya, penataan kabel lanjut di Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1,2 kilometer pada 12 November 2026," kata dia.
Baca juga: Sudin Bina Marga Jakbar relokasi 7.620 meter kabel utilitas udara
Baca juga: DKI bangun utilitas bawah tanah untuk kurangi kabel udara semrawut
Baca juga: Pemprov DKI tata kabel udara secara bertahap jelang lima abad Jakarta
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Redemptus Elyonai Risky Syukur
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira