Lembaga yang tugasnya mengawasi negara tidak mungkin bekerja efektif jika nasibnya, anggarannya, serta keanggotaannya diintervensi dan ditentukan oleh pihak yang kami awasi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan independensi lembaganya merupakan prasyarat agar fungsi pengawasan terhadap negara dapat berjalan efektif.
“Lembaga yang tugasnya mengawasi negara tidak mungkin bekerja efektif jika nasibnya, anggarannya, serta keanggotaannya diintervensi dan ditentukan oleh pihak yang kami awasi,” kata Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan Prinsip Paris mensyaratkan lembaga HAM nasional yang independen, memiliki mandat luas, bersifat pluralistik, serta didukung pendanaan yang memadai.
Anis mengapresiasi perjuangan Komisi XIII DPR RI untuk meningkatkan anggaran Komnas HAM pada tahun depan dibandingkan dengan tahun ini.
Baca juga: KemenHAM tegaskan revisi UU HAM perkuat Komnas HAM
Selain itu, Komnas HAM juga memegang status akreditasi A dari Aliansi Global Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (GANHRI).
“Semua ini bersumber dari kemandirian Komnas HAM,” ujarnya.
Anis menegaskan, jika independensi tersebut terkikis, hal yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan Komnas HAM, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia.
Ia mengaku sedikit lega karena rumusan revisi Undang-Undang tentang HAM yang semula berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM telah dikoreksi melalui sejumlah proses, termasuk harmonisasi.
Baca juga: Komisi XIII DPR: RUU HAM tak boleh ganggu independensi Komnas HAM
Anis mengatakan pihaknya telah menyampaikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dan akan terus menyuarakan masukan tersebut selama pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.
Menurut dia, Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas melaksanakan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, sedangkan Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
“Dua fungsi ini saling melengkapi dan tidak boleh dicampur atau saling meniadakan,” tuturnya.
Anis juga berharap penyusunan draf RUU HAM dilakukan secara terbuka. Saat ini, akses masyarakat sipil dan publik terhadap draf RUU serta naskah akademiknya masih terbatas.
Baca juga: UU baru dinilai perlu perkuat independensi Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM minta revisi UU HAM perkuat fungsi lembaga
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira