Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dony Arega Rajes meminta Polri mengungkap secara menyeluruh jaringan narkotika dan pemodal pabrik narkoba jenis sabu-sabu yang digerebek di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Rabu (21/10).

"Pengungkapan pabrik sabu harus menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengusut seluruh mata rantai jaringan narkotika berdasarkan bukti dan hasil penyidikan. termasuk pemodalnya," kata Dony Arega Rajes di Aceh Selatan, Selasa.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat langsung dalam operasional pabrik, namun juga mengungkap para pihak lain yang berperan dalam sindikat tersebut.

Menurut dia, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dony berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Aceh, mengingat peredaran berang terlarang itu merusak masa depan generasi muda.

"Kami berharap aparat kepolisian terus mengembangkan penyidikan hingga jaringan yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika dapat diungkap secara menyeluruh," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Bea Cukai, menggerebek pabrik dan laboratorium narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (21/10).

Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan menyita bahan kimia berupa metamfetamina cair dengan berat mencapai 1,2 ton, serta mengamankan sejumlah terduga pelaku, dua di antaranya warga negara Tiongkok.

Baca juga: Kapolri: Laboratorium 1,2 ton sabu di Aceh dikendalikan ahli kimia

Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Baca juga: Anggota POM TNI gugur saat bantu polisi kejar bandar narkoba di Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M.Haris Setiady Agus

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira