Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mencari titik terang terkait penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dia menilai persoalan yang muncul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan sampai tuntas, jangan sampai masalah itu justru tidak jelas ujung penyelesaiannya.
"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," kata Abdullah di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, TGPF independen tersebut perlu melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna), serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak.
Setiap lembaga yang ikut dalam TGPF itu, kata dia, perlu menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Abdullah menilai kehadiran Propam Mabes Polri yang turun langsung untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren itu tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan saja, tetapi dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Menurut dia, pemeriksaan oleh Propam Polri penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal tersebut perlu dilengkapi dengan pemeriksaan independen yang melibatkan lembaga di luar Polri agar persoalan dapat dilihat secara lebih objektif dan menyeluruh.
"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," kata dia.
Sebelumnya, Polri memastikan keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk santri.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Polri pastikan keluhan penggeledahan di Ponpes Sukoharjo didalami
Baca juga: Komnas HAM minta Polri periksa prosedur penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira