Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mencegah kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi Indonesia.
Dia mengatakan RUU itu harus memberikan dampak positif untuk kepentingan nasional. Sebagai bangsa, menurut dia, Indonesia sedang menuju proses perbaikan penegakan hukum.
"Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung," kata Bimantoro saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Komisi III DPR RI pun menginginkan agar berbagai narasumber yang diundang untuk memberi masukan soal RUU Perampasan Aset yang bisa benar-benar membantu agar menetralisir opini maupun celah-celah yang dapat digunakan oleh kepentingan asing.
"Sekarang dengan mudahnya kita bisa melihat sama-sama melihat bagaimana pembentukan sudut pandang ini seakan-akan sudah direncanakan," kata dia.
Dia menegaskan adanya permasalahan dalam penegakan hukum itu biasanya hanya melibatkan oknum, karena banyak aparat lainnya yang bekerja dengan baik. Menurut dia, banyak penegakan hukum yang masih bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian.
"Dan inilah yang menurut saya kami pun mohon bantuan daripada narasumber untuk bisa menetralisir itu kepada masyarakat. Jangan sampai negara kita menjadi korban sekali lagi," ucap Bimantoro.
Selain itu, dia menginginkan agar UU Perampasan Aset ketika dijalankan nanti pengelolaannya bisa maksimal dan pendapatan negara juga bisa optimal. Pasalnya, dia mengatakan bahwa banyak aset-aset hasil rampasan yang valuasinya turun.
"Ini yang kita tidak harapkan dan nanti juga ini pun fakta di lapangan, di negara kita sendiri pun banyak juga pengelolaan juga yang turun," kata dia.
Baca juga: AMAN minta RUU Perampasan Aset utamakan sistem peradilan pidana
Baca juga: JAMAK tolak "illicit enrichment" untuk masuk RUU Perampasan Aset
Baca juga: Peneliti: Perampasan Aset tak wajib adopsi "illicit enrichment" dan NCB
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira