Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut kebutuhan akan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur antiperundungan semakin mendesak menyusul kembali terjadinya kasus serupa di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," katanya di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan pernyataan itu merespons kasus perundungan yang menimpa belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan, baru-baru ini. Mereka diduga dirundung kakak kelasnya dengan dipaksa meminum kopi bercampur cuka.
Sementara itu, seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit diduga mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi hingga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Perundungan yang terjadi berulang kali itu menyebabkan korban enggan masuk sekolah.
Abdullah memandang persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan dengan alasan belum optimalnya implementasi peraturan yang ada. Kecukupan regulasi dipandang perlu dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.
Legislator bidang penegakan hukum itu mengaku akan segera melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.
Menurut dia, audiensi akan melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lain untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan.
"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.
Langkah tersebut diyakini sebagai ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan. Kasus perundungan diharapkan tidak lagi terjadi berulang-ulang.
"Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang," ucap Abdullah.
Baca juga: Anggota DPR nilai UU Anti-Bullying perlu dipertimbangkan untuk dibuat
Baca juga: KPAI kawal proses hukum anak terlibat perundungan anak disabilitas
Baca juga: Pakar nilai usulan UU antiperundungan perlu dikaji komprehensif
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Fath Putra Mulya
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira