Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah meminta kepada pemerintah agar penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga diikuti dengan pemulihan hutan.

“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab, siapa yang menanggung biaya pemulihan?” kata dia dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Anggota komisi DPR yang membidangi sektor kehutanan tersebut, mengingatkan hal itu kepada pemerintah seiring dengan kerugian yang telah diterima masyarakat akibat karhutla.

“Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” katanya.

Ia mengatakan pengeluaran masyarakat tersebut juga meliputi biaya berobat akibat gangguan kesehatan.

“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” katanya.

Baca juga: Polri tetapkan 245 orang dan 20 korporasi tersangka kasus karhutla

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait untuk menghitung kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara detail dan transparan.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena hitungan tersebut menjadi dasar penentuan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, dan langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Kemudian, beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 29 Oktober 2026 mengumumkan telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: WALHI minta Polri umumkan nama korporasi tersangka karhutla

Baca juga: HMI: 20 korporasi tersangka momentum perkuat perlindungan hutan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rio Feisal

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira