Jakarta (ANTARA) - PT KA Properti Manajemen menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar, terdakwa korporasi tersebut bakal menjalani sidang lanjutan yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.

"Terdakwa PT KA Properti Manajemen, agenda pembacaan tuntutan," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang akan dipimpin oleh Eryusman sebagai hakim ketua, dengan didampingi Khusnul Khatimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub pada 2022-2023, PT KAPM didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub.

Suap tersebut diduga diberikan agar KAPM memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Atas paket pekerjaan tersebut, KAPM disebut memperoleh pertambahan harta benda sebesar Rp2,41 miliar.

Lima orang ASN Kemenhub yang didakwa menerima suap ialah Harno Trimadi dan Fadliansyah dengan total penerimaan Rp1,12 miliar.

Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, serta anggota Pokja Edi Purnomo menerima suap dengan total Rp240 juta.

Pemberian suap disebut dilakukan KAPM melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama-sama dengan mantan Vice President KAPM Parjono.

Atas perbuatannya, anak usaha PT KAI itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: PT KA Properti Manajemen jalani sidang perdana kasus suap Kemenhub

Baca juga: KPK periksa VP dan manajer PT KA Properti Manajemen

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira