Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatur pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan.

Dia mengatakan bahwa RUU itu harus merumuskan pembentukan lembaga pengelola aset hasil rampasan yang benar-benar transparan dan bisa diawasi oleh setiap warga negara.

"Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan," kata Kristiawanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, lembaga itu pun nantinya harus diisi oleh sumber daya yang juga berintegritas. Dengan diisi oleh orang-orang yang mumpuni, dia menilai publik tidak akan khawatir terhadap pengelolaan aset hasil rampasan.

Baca juga: Komisi III lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan akademisi-ekonom

Selain itu, dia mengatakan RUU itu juga perlu mengatur perlindungan pihak ketiga beritikad baik, sehingga perampasan aset tidak menyalahi norma yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Dia pun menilai bahwa mekanisme pembuktian terbalik juga harus diterapkan secara berimbang atas peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

Menurut dia, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan tindakan pidana asalnya agar proses yang dilakukan memenuhi rasa keadilan.

Untuk itu, dia pun meminta agar pelaksanaan UU itu dilakukan secara ketat. Terlebih karena ada kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung, kata dia, wajib diimbangi oleh pengawasan peradilan agar tidak terjadi pemerasan atau abuse of power.

"Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan," katanya.

Baca juga: Akademisi usul RUU Perampasan Aset cegah kriminalisasi kebijakan

Baca juga: Akademisi: Mekanisme NCB harus terbatas dalam RUU Perampasan Aset

Baca juga: Jamdatun: Lembaga baru pengelolaan aset harus di bawah Jaksa Agung

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira