Mataram (ANTARA) - Ajudan Lalu Ahmad Zaini alias LAZ bernama Lalu Fathon Ahimsa terungkap sebagai penampung uang suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Penampungan uang suap melalui rekening pribadi Lalu Fathon terungkap saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pengondisian proyek tata kelola air bersih pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11).

"Iya, jadi saya buat dua rekening, karena saya takut ke campur dengan uang pribadi," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin.

Hakim pun mencecar beragam pertanyaan dari segala bentuk kiriman uang sesuai yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu Fathon.

Pertanyaan tersebut tidak terlepas dari daftar kiriman uang Alvonsus Gani yang masuk ke nomor rekening bank Mandiri Lalu Fathon.

Dari BAP, penerimaan disebut dalam bentuk hadiah, uang, maupun fasilitas berupa tiket pesawat maupun tempat penginapan.

Untuk uang, ada tertera nominal belasan juta yang dikirim ke rekening perbankan Lalu Fathon dengan keterangan untuk pembelian sapi.

"Itu dua kali saya terima, 2025 dan 2026," ujarnya.

Kemudian ada tertera penyediaan fasilitas berupa tiket pesawat penerbangan menuju Jakarta. Selain nama LAZ, Ayu Indra Rukmana yang merupakan istri LAZ dan Lalu Fathon tercantum sebagai orang yang menikmati fasilitas pemberian terdakwa Alvonsus Gani dalam bentuk tiket pesawat tersebut

Ada juga tertera daftar puluhan tanggal penginapan pada hotel berbintang di wilayah Jakarta dan Surabaya periode 2025–2026.

Baca juga: KPK panggil Kadisdikbud Lombok Barat dan empat saksi kasus LAZ

Selain nama LAZ bersama istrinya dan Lalu Fathon, ada juga nama Hj. Nurul Adha, Wakil Bupati Lombok Barat yang menikmati fasilitas tersebut dalam dua kali penginapan di Jakarta.

Tertera pula pemberian yang bersumber dari Alvonsus Gani berupa Iphone 17 Pro untuk istri LAZ dan dua Iphone lainnya yang berada dalam penguasaan Lalu Fathon.

Begitu juga dengan hadiah berupa sepatu Hermes permintaan LAZ, mobil Alphard yang turut disita dalam perkara ini.

Dari rangkaian persidangan, keterangan Lalu Fathon menguatkan adanya perbuatan pidana terdakwa Alvonsus Gani menyuap LAZ dalam periode 2024-2026, terhitung sejak menjabat sebagai Dirut PT AMGM hingga Bupati Lombok Barat.

Selama mendapat amanah sebagai ajudan LAZ, sejak LAZ menduduki jabatan Dirut PT AMGM, Lalu Fathon pun menjadi penyambung lidah segala bentuk permintaan LAZ kepada Alvonsus Gani.

Lalu Fathon yang juga tercatat pernah menjadi terpidana dalam kasus SPPD fiktif Wakil Bupati Lombok Barat Mahrip turut mengaku di hadapan majelis hakim masih berstatus karyawan pada PT AMGM.

Ketika LAZ resmi menjabat Bupati Lombok Barat, Lalu Fathon terhitung sejak 23 Desember 2024 menerima surat tugas perbantuan sebagai ajudan LAZ.

Sesuai dalam dakwaan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyuapan kepada LAZ melalui Lalu Fathon ini merupakan bagian dari upaya Alvonsus Gani melenggangkan PT MSI mendapatkan proyek tata kelola air bersih pada PT AMGM.

Setelah muncul sebagai pemenang proyek yang berjalan sejak 2024–2026 dengan anggaran Rp27,1 miliar, LAZ menjadikan PT MSI layaknya sebagai sebuah mesin ATM.

Baca juga: KPK panggil mantan Pj Sekda Lombok Barat dan lima saksi kasus LAZ

Baca juga: KPK panggil lima ASN jadi saksi kasus Bupati Lombok Barat nonaktif

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Dhimas Budi Pratama

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira