Jakarta (ANTARA) - Grup Ajinomoto Indonesia memperkuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di seluruh tahapan proses bisnis, mulai dari proses pengembangan, pembelian, penerimaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk kepada konsumen.
Direktur dan Koordinator Auditor Halal Internal (AHI) PT Ajinomoto Indonesia Hermawan Prajudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menjelaskan jaminan halal tidak hanya berfokus pada proses produksi, tetapi juga mencakup seluruh tahapan penanganan produk hingga diterima oleh konsumen.
Karena itu, kata dia, perusahaan terus mengembangkan dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara terintegrasi guna memastikan kehalalan produk tetap terjaga di setiap titik rantai pasok.
PT Ajinomoto Sales Indonesia telah mengantongi Sertifikat Halal Jasa Penyimpanan untuk seluruh gudang cabangnya yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Semarang.
“Melalui sertifikasi ini, produk halal dipastikan tetap terlindungi selama proses penyimpanan dan distribusi melalui berbagai pengendalian yang mencegah potensi kontaminasi maupun risiko lain yang dapat memengaruhi status kehalalannya,” kata Hermawan.
Ia pun menyatakan PT Ajinomoto Sales Indonesia menerapkan berbagai standar pengelolaan gudang, mulai dari pelatihan personel, pengawasan proses penyimpanan, penerapan prosedur operasional yang sesuai dengan ketentuan halal, hingga evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas sistem yang diterapkan.
Perusahaan juga bekerja sama dengan mitra distribusi yang telah memenuhi persyaratan jaminan produk halal.
Adapun proses pemeriksaan dan verifikasi fasilitas dilakukan oleh LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Hermawan menyatakan Grup Ajinomoto Indonesia siap memperkuat komitmennya dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem halal nasional yang berkelanjutan.
“Dengan tersertifikasinya seluruh gudang cabang, kami semakin memperkuat sistem jaminan halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya,” ujar Hermawan.
Baca juga: Pemerintah memperpanjang penahapan sertifikasi halal hingga 2028
Baca juga: BPJPH sebut ada lonjakan permintaan sertifikasi jelang Wajib Halal
Baca juga: BPKN: Pelaku usaha patuhi aturan Wajib Halal demi jaga kepercayaan
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Imamatul Silfia
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira