Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan penegakan hukum terhadap penyuapan yang melibatkan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi salah satu syarat yang perlu dipenuhi Indonesia dalam proses aksesi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Saat ditemui di kantornya, Jumat, Airlangga mengatakan penguatan aturan itu penting seiring meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Meski demikian, Indonesia masih perlu meratifikasi aturan terkait foreign bribery sebagai bagian dari proses keanggotaan OECD.
“Kalau Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berbasis kepada UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa) itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola juga menjadi bagian dari proses aksesi tersebut.
Indonesia sejauh ini menyelesaikan peninjauan pada 20 dari 24 sektor dengan progres sekitar 80 persen. Meski demikian, sejumlah sektor masih perlu ditingkatkan, termasuk sektor kesehatan.
Adapun saat ini proses aksesi Indonesia ke OECD sudah memasuki tahap peninjauan teknis (technical review). Pemerintah menargetkan keanggotaan penuh Indonesia dalam organisasi tersebut dapat tercapai pada 2028.
Baca juga: KPK dan SFO Inggris gelar lokakarya investigasi suap pejabat asing
Baca juga: Yusril: RI bisa tindak pejabat asing terlibat suap jika gabung OECD
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih dalam tahap pengkajian pemerintah dan tercantum dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan UU Tipikor diperlukan guna menyelaraskan hukum nasional dengan standar antikorupsi internasional.
Setyo juga mengatakan kepada semua pihak terkait bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
Maka dari itu, Setyo mengatakan salah satu poin revisi UU Tipikor adalah mengakomodasi secara utuh mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” kata dia pada Jumat lalu (13/2)
KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026.
Rekomendasi tersebut disusun untuk mendukung proses aksesi OECD sekaligus agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Baca juga: KPK titip pesan agar perusahaan asing tak lagi suap pejabat Indonesia
Baca juga: KPK Inginkan Hukum Jangkau Suap Terhadap Pejabat Asing
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bayu Saputra
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira