Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum atau advokat Amin Fahrudin meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur penindakan atau pengejaran terhadap sisa kerugian negara yang belum terpulihkan lewat putusan pengadilan melalui mekanisme penyitaan berbasis nilai (value-based confiscation).

Amin mengatakan penindakan itu diperlukan agar kerugian negara bisa benar-benar dipulihkan seutuhnya atau paling tidak bisa mendekati sesuai nilai kerugian dari audit yang dilakukan lembaga audit.

"Ini juga penting, Pak. Selama ini kita tidak konsisten dalam penerapan asas value-based confiscation," kata Amin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp22,7 triliun berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, pengadilan memutuskan uang penggantinya hanya sebesar Rp18 triliun kepada para terpidana, yang artinya masih ada selisih sekitar Rp4,7 triliun belum terpulihkan.

Selanjutnya dalam korupsi e-KTP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat ada kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Namun, dalam putusan pengadilan, para terpidana divonis uang pengganti hanya Rp154 miliar.

"Yang Rp2,1 sekian triliun (sisa kerugian) itu ke mana?" katanya.

Kemudian ada juga kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp9,7 triliun, tetapi vonis uang pengganti hanya Rp1,2 triliun. Artinya masih ada sisa sekitar Rp8,5 triliun.

Untuk itu, Amin meminta RUU Perampasan Aset itu memberikan keseriusan dan konsistensi agar mekanisme value-based confiscation ini diterapkan.

Menurut ia, mekanisme itu ini bisa diterapkan di dua sisi, yakni criminal forfeiture atau perampasan aset setelah ada putusan maupun non-conviction based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

"Tapi, kalau perkaranya sudah berjalan atau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), kan tidak mungkin lagi lewat jalur itu. Nah, ini pintu peluang untuk menggunakan instrumen NCB, sisanya itu dikejar pakai NCB. Tadi kalau kita jumlah dari tiga kasus itu saja sudah hampir Rp15 triliun," katanya.

Baca juga: Advokat: RUU Perampasan Aset harus perjelas "pidana ekonomi lainnya"

Baca juga: DPR dengar puluhan masukan agar RUU Perampasan Aset tak disalahgunakan

Baca juga: AMAN minta RUU Perampasan Aset utamakan sistem peradilan pidana

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira