Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu Prof Jamin Ginting mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) yang bersifat independen.
Saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, ia mengatakan PPA akan sangat berisiko jika berada di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen.
Sebagai guru besar, dia juga sempat menyampaikan orasi ilmiah dengan judul "Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana".
"Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen," kata Jamin.
Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, menurut dia, upaya perampasan aset merupakan salah satu bagian kecil dalam upaya pemulihan aset.
Dari UNCAC itu, setidaknya ada tiga bagian penting, yakni investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional.
Jamin menjelaskan investigasi atau pelacakan, yakni identifikasi tentang aset yang kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran, pengembalian, atau perampasan.
Tidak cukup sampai di situ, upaya juga harus dibawa ke dalam litigasi terkait dengan perampasan tersebut. Nantinya mekanisme yang digunakan bisa berupa in personam atau in rem.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa upaya pemulihan aset juga perlu meliputi pengaturan kerja sama internasional. Seringkali pembicaraan soal RUU Perampasan Aset hanya menggunakan pola pikir lokal.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur mekanisme perampasan aset di luar negeri, instrumen yang harus dilakukan, serta lembaga yang perlu disediakan untuk menjalankan kewenangan itu.
"Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat. Padahal instrumen ini sebenarnya harus menjadi catatan yang cukup besar," katanya.
Baca juga: Advokat minta RUU Perampasan Aset atur penindakan sisa kerugian negara
Baca juga: Advokat: RUU Perampasan Aset harus perjelas "pidana ekonomi lainnya"
Baca juga: DPR dengar puluhan masukan agar RUU Perampasan Aset tak disalahgunakan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira