Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi dituntut pidana denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode 2012-2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan para terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Kesepuluh perusahaan manajer investasi dimaksud, yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, serta PT Insight Investments Management, yang masing-masing dituntut agar dikenakan denda Rp4 miliar.

Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen dan PT Maybank Asset Management, yang masing-masing dituntut pidana denda Rp5 miliar.

Baca juga: 10 manajer investasi jalani sidang tuntutan kasus korupsi PT Asabri

Tuntutan tersebut dilayangkan dengan ketentuan apabila korporasi tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan dan pendapatan milik korporasi dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Dalam hal kekayaan korporasi tidak cukup untuk melunasi denda, maka harta kekayaan pengendali korporasi disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta kekayaan pengendali korporasi tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 370 hari (untuk denda Rp4 miliar) dan 410 hari (untuk denda Rp5 miliar), dengan memperhitungkan denda yang dibayar.

Selain pidana denda, kesepuluh terdakwa korporasi juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi senilai dengan management fee atau biaya manajemen yang diterima sebesar Rp9,84 miliar untuk PT OSO Manajemen Investasi serta Rp63,07 miliar untuk PT Victoria Manajemen Investasi.

Selanjutnya, sebesar Rp49,47 miliar untuk PT Millenium Capital Management; Rp16,66 miliar untuk PT Recapital Asset Management; Rp8,08 miliar untuk PT Pool Advista Aset Management; Rp63,07 miliar untuk PT Asia Raya Kapital; Rp93,4 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disita sejumlah Rp12,21 miliar untuk PT Maybank Asset Management; serta Rp14,7 miliar untuk PT Corfina Capital Asset Management.

Baca juga: Febrie Adriansyah sambut baik perkara TPPU segera dilimpahkan

Lalu, PT Aurora Asset Management dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp11,62 miliar, serta PT Insight Investments Management Rp62,2 miliar dengan memperhitungkan uang yang sudah dititipkan senilai Rp7,44 miliar.

"Dengan ketentuan apabila pidana tambahan tidak dibayar, maka seluruh kegiatan korporasi masing-masing dibekukan selama 2 tahun," ucap JPU.

Dengan demikian, JPU meyakini kesepuluh terdakwa korporasi bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan para terdakwa korporasi yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi dalam produk reksa dana milik PT Asabri serta mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor atau masyarakat terhadap kesehatan keuangan dan kredibilitas pasar dalam negeri, turut dipertimbangkan sebagai hal memberatkan.

Baca juga: Febrie diduga terima Rp40 miliar terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan berupa beberapa terdakwa korporasi di antaranya memiliki iktikad baik untuk melakukan pelunasan, para terdakwa korporasi mengikuti persidangan dengan baik, serta beberapa di antaranya belum pernah dihukum.

Dalam kasus tersebut, kesepuluh perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya para korporasi, antara lain PT OSO Manajemen Investasi atas inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh di setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar.

Secara perinci, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, didakwa merugikan keuangan negara masing-masing Rp300 miliar.

Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen yang merugikan negara sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capita Asset Management Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 20 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU TPPU.

Baca juga: Kejagung sebut cukup bukti dugaan pemerasan dalam kasus ASABRI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira